Daftar isi1. Landasan Idiil2. Landasan Konstitusional3. Landasan Yuridis Pers4. Landasan Profesional5. Landasan Strategis Operasional6. Landasan Sosiologis KulturalPers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 1. Landasan IdiilLandasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 2. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalahPasal 28 UUD 1945Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. Pasal 28 F UUD 1945Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. Pasal 28 E ayat 2 dan 3Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Landasan Yuridis PersLandasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 4. Landasan ProfesionalLandasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 5. Landasan Strategis OperasionalLandasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan, isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 6. Landasan Sosiologis KulturalLandasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai, norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat.
Habibi Follow Warga negara Indonesia yang gemar menulis dan membagikan berbagai informasi bermanfaat mengenai teknologi, investasi dan komputer modern. 18 September 2021 2 min read Landasan hukum pers nasional merupakan hal yang wajib dipahami oleh para penggiat jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik atau pers tersebut harus memahami kaidah-kaidah yang ditetapkan secara hukum oleh negara. Apabila terdapat pelanggaran, bisa jadi kegiatan pers tersebut dapat dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum. Baca juga memahami etika dan hukum pers di Indonesia Sangat disarankan agar kamu memahami landasan hukum pers sesuai dengan yang ditetapkan. Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui secara jelas apa saja landasan hukum pers nasional, apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan dalam kegiatan pers. Perlu diketahui, landasan hukum pers nasional memiliki beberapa informasi yang harus dipahami dengan baik. Sehingga, melalui berbagai penjelasan berikut dibawah ini kamu tentunya semakin paham mengenai seluk beluk hukum negara mengenai dunia jurnalistik atau pers tersebut. Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum pers yang berlaku secara nasional adalah aturan dari pergerakan pers suatu negara. Dimana, di dalam landasan hukum tersebut terdapat informasi mengenai hak, kewajiban, tata cara, hingga larangan dalam melaksanakan kegiatan pers tersebut. Tentu, berbagai landasan ini wajib dipahami oleh penggiat jurnalistik agar kegiatan persnya tidak menjadi bentuk pelanggaran. Landasan hukum pers tersebut tentu saja sangat beragam, sesuai dengan turunannya dan berlkamuskan dengan UUD dan Pancasila sehingga sangat beragam tetapi keberadaannya semuanya menyatu juga tidak dapat dipisahkan. Berikut ini adalah landasan hukum pers tersebut secara nasional 1. Landasan Idiil Landasan pertama yang menjadi suatu bentuk hukum dari aturan kegiatan pers adalah landasan idiil. Landasan idiil yang digunakan adalah Pancasila sesuai dengan landasan idiil suatu negara. Baca juga tujuan dan manfaat press release media nasional Dimana, dengan nilai – nilai Pancasila maka kegiatan pers dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hak serta kewajibannya dan tidak menimbulkan adanya pelanggaran. 2. Landasan Konstitusi Landasan selanjutnya yang ditujukan sebagai landasan hukum kegiatan pers nasional adalah UUD 1945. Dimana, setiap kegiatan pers tidak hanya mengilhami nilai – nilai Pancasila tetapi juga UUD 1945 yang menjadi landasan hukum negara. Dalam hal ini, setiap kegiatan pers disusun dan dijelaskan secara detail melalui UUD 1945 agar dapat berjalan sesuai arahnya yang tepat. 3. Landasan Yuridis Landasan ketiga dari landasan hukum dalam kegiatan pers secara nasional adalah landasan yuridis. Dimana, pada landasan ini produk hukum yang dimaksud adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. Baca juga rekomendasi pekerjaan bidang IT masa kini UU tersebut berisikan tentang pengaturan seputaran pers, baik dari definisi, bentuk, tujuan, hingga kesepakatan – kesepakatan yang terdapat pada kegiatan pers tersebut. 4. Landasan Profesional Landasan profesional sering disebut dengan kode etik profesi bagi penggiat jurnalistik atau pers tersebut. Dimana, dengan adanya landasan profesional ini kegiatan pers menjadi lebih etis dan khas tidak asal – asalan dan didukung kuat dengan ketiga landasan berikutnya. Adapun landasan yang dimaksud yaitu didalamnya berisi kejujuran maupun keberanian dalam menyatakan pendapat, dan menghargai setiap pendapat tersebut. 5. Landasan Etis Landasan pers selanjutnya adalah landasan etis dimana menjadi landasan pendukung landasan profesional bagi setiap jurnalis yang bertugas. Baca juga dampak negatif kebebasan pers di Indonesia Dimana, dalam suatu kegiatan pers perlakuan harus juga dilakukan secara etis seperti tidak boleh menyiarkan berita asal-asalan ataupun sembarangan yang tidak didukung dengan bukti konkrit dan berakibat fatal bagi objek yang diberitakan. 6. Landasan Kebebasan Landasan kebebasan merupakan landasan yang sangat penting bagi penggiat pers ini, sebab pers mengutamakan kebebasan pendapat. Namun, tetap saja kebebasan tersebut memiliki landasan sehingga kebebasan dapat lebih terarah. Adapun landasan kebebasan yang dimaksud tersebut adalah pasal 28 dan 28 F. Sanksi Jika Melanggar Landasan Hukum Pers Nasional Landasan hukum dari kegiatan pers apabila tidak diikuti dan dilanggar akan memberikan sanksi yang bisa saja berakibat fatal. Berikut dibawah ini adalah sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mengikuti landasan hukum pers tersebut, diantaranya yaitu Dapat dijerat sebagai bentuk pelanggaran undang – undang dan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda uang, dan lain – lain sesuai dengan kebijakan hukum. Dapat diturunkan beritanya dari media yang bersangkutan secara tidak hormat, sehingga menurunkan tingkat kredibilitas bagi berbagai pihak. Baik pihak yang menyiarkan berita maupun pembuat berita. Dapat dituntut secara hukum apabila berita yang disajikan terbukti hoaks dan tidak memiliki bukti pendukung konkrit. Kesimpulan Landasan hukum pers nasional tersebut haruslah dipatuhi dan dijadikan panutan dalam melakukan kegiatan pers di negara Indonesia. Hal ini tentu saja selain menghindari terjadinya pelanggaran, juga menjadi perlindungan diri dari arah pers yang tidak tepat dan memberikan efek fatal. Yuk, sama – sama terapkan landasan hukum pada kegiatan pers mu.
LandasanYuridis Pendidikan. Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan adalah asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tolak ukur dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu sistem pendidikan nasional yang terdapat di Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem 75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesDescriptionPANCASILA, LANDASAN YURIDIS, PENGERTIANOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesPengertian Landasan YuridisOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.LandasanYuridis Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 14 yang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual secara merata di semua lapisan masyarakat.BerandaKlinikIlmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumKamis, 21 April 2022Apakah yang dimaksud dengan pengertian hukum secara yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam peraturan perundang-undangan?Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Mei menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami informasikan bahwa keseluruhan jawaban kami akan berpedoman pada UU 12/2011 dan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaSelain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakupperaturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [1]Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]Baca juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaLandasan Filosofis, Sosiologis, dan YuridisPembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi[3]kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danketerbukaanAsas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[4]Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya[5]Landasan FilosofisLandasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD SosiologisLandasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan Yuridis Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran padakonsideransUndang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[6]Baca juga Arti Menimbang’ dan Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-UndanganAdapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[7]Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD sosiologis dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[1] Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011”[2] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[3] Pasal 5 UU 12/2011[4] Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011[5] Lampiran I UU 12/2011[6] Lampiran II UU 12/2011[7] Lampiran II UU 12/2011Tags 3 Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan
Dalam43 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dalam lampiran I menyebutkan bahwa landasan yuridis konsideran "Menimbang" yang harus didefenisikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dimuat adalah (i) landasan filosofis dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan (ii
Era reformasi menjadi eranya kebebasan pers. Dibandingkan zaman Orde baru dibawah kepemimpinan Prn. Jend. TNI Suharto yang membelenggu, kebebasan pers kini malah kerap dinilai kebablasan. Namun sayangnya, kebebasan pers itu belum diiringi dengan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi profesi warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak yang paling azasi dimiliki oleh manusia itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Yakni di pasal dalam 28D serupa juga dimiliki setiap warga negara Indonesia yang menjalankan profesinya di bidang kewartawanan jurnalis. Pada tahun 2009, Persatuan Wartawan Indonesia PW mencatat jumlah jurnalis sudah mencapai atau jurnalis merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak risiko dan juga rawan bahaya. Mengemban tugas menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak selalu ditanggapi positif oleh semua pihak. Terutama pihak-pihak yang “merasa dirugikan” dan tidak setuju atas penyampaian kebenaran yang diungkap pena wartawan dan meminimalisir akibat dari sifat kurang menerapkan bermacam risiko yang dihadapi wartawan, baik secara fisik, psikologis maupun ancaman dari negara dan penguasa dengan ancaman hukuman penjara. Risiko secara fisik contohnya pemukulan, aksi premanisme, pengrusakan peralatan seperti kamera dan alat rekam, penculikan, penganiyaan, penyerangan terhadap kantor media hingga pembunuhan Fuad Muhammad Syarifudin atau dikenal Udin wartawan Bernas Jogja pada tahun 1996 yang hingga sekarang tidak juga terungkap, menjadi salah satu contoh. Pria usia 33 tahun itu meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mendapat tiga hari perawatan di rumah sakit Bethesda Yogyakarta usai pula kasus AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang dipastikan oleh Kapolda Bali tewas dibunuh setelah menulis pemberitaan terkait penyimpangan di Dinas Pendidikan. I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa, yang kini dijerat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Prabangsa. Lebih beruntung dari Udin yang kasusnya belum juga terungkap selama 17 tahun ini, kasus Prabangsa yang terjadi pada tahun 2009 sudah menyeret pelaku pembunuhan ke meja secara psikologis, wartawan kerap menerima intimidasi berupa ancaman jika menulis berita tertentu, dikecam oleh narasumber di depan umum dan diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sekalipun wawancara yang dilakukan adalah memberikan hak jawab konfirmasi kepada narasumber seperti sikap dan komitmen persatuan dalam lingkungan bangsa dan dan Tujuan PersTujuan pers adalah untuk terus mendapat sorotan publik setiap pertimbangan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah, karena semua yang dilakukan pemerintah harus dilakukan atas nama rakyat. Sorotan konstan ini tidak diragukan lagi akan memberikan tekanan terus menerus pada anggota kantor publik, namun justru tekanan inilah yang membuat peran mereka sebagai perwakilan publik, memenuhi kepentingan publik di atas peran mereka sebagai warga negara dan memenuhi kepentingan pribadi. Setiap tindakan atau perubahan yang diusulkan oleh pemerintah harus diteliti dan diperiksa secara masyarakat tidak bisa duduk diam dan menjadi peserta pasif negara mereka, namun harus, agar negara menjadi negara demokrasi, berperan aktif dalam menegaskan kemauan mereka. Peranan pers adalah mendukung hal ini dengan dua caraMenginformasikan kepada publik tentang apa yang sedang dibahas, dan latar belakang dari apa yang sedang mempromosikan percakapan dan debat seputar isu-isu politik sehingga tidak ada perubahan atau Tindakan dapat dilakukan tanpa disadari, untuk hal-hal semacam itu, yang tidak disetujui oleh publik, tidak dapat dengan pasti mempengaruhi kehendak semua orang mendapat informasinya tentang dunia, nasional, dan lokal dari media massa. Fakta ini memberi fungsi jurnalisme cetak dan penyiaran penting yang mencakup mempengaruhi opini publik, menentukan agenda politik, memberikan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, bertindak sebagai pengawas pemerintah, dan mempengaruhi PublikMedia massa tidak hanya melaporkan hasil survei opini publik yang dilakukan oleh organisasi luar namun juga semakin memasukkan jajak pendapat mereka sendiri ke dalam liputan berita mereka. Yang lebih penting, koran dan televisi juga membantu membentuk opini PolitikIstilah agenda politik lebih luas cakupannya daripada istilah opini publik, dan ini mengacu pada isu-isu yang orang Amerika anggap paling penting dan perlu ditangani oleh pemerintah. Persepsi seseorang tentang hal-hal seperti kejahatan, hak sipil, ekonomi, imigrasi, dan kesejahteraan dipengaruhi oleh cara dan tingkat liputan Antara Pemerintah dan RakyatMedia massa adalah kendaraan yang melaluinya pemerintah menginformasikan, menjelaskan, dan mencoba untuk mendapatkan dukungan untuk program dan kebijakannya. Saat ini, jaringan utama tidak selalu memberi presiden airtime yang diinginkan jika mereka yakin tujuan dasarnya bersifat mereka memberi waktu, partai oposisi biasanya memiliki kesempatan untuk menolak apa yang Presiden katakan atau sampaikan pandangannya sendiri tentang sebuah topik segera setelah presiden PemerintahMeskipun media sering dituduh memiliki “bias liberal” dan, memang, survei menunjukkan kebanyakan jurnalis menjadi Demokrat liberal, semua administrasi kepresidenan mendapat sorotan dari wartawan cetak dan massa, yang paling signifikan melalui berita, laporan, dan analisisnya, mempengaruhi apa dan bagaimana kita belajar tentang politik dan pandangan politik kita sendiri. Seiring dengan keluarga, sekolah, dan organisasi keagamaan, televisi juga menjadi bagian dari proses di mana orang mempelajari nilai-nilai masyarakat dan memahami apa yang diharapkan masyarakat pers ini tidak relevan dalam sistem politik selain demokrasi karena sistem semacam itu tidak mewajibkan kehendak rakyat. Agar demokrasi menjadi demokrasi sejati, rakyat harus menjadi peserta aktif dalam wacana politik, dan agar hal ini bisa terjadi, pers sendiri harus menjadi agen aktif yang mewujudkan hal ini. Peranan pers bukan untuk menghibur atau mendidik, atau bahkan sekadar memberi informasi. Peran pers adalah untuk membawa tentang wacana politik yang secara historis, pers telah dikendalikan, sebagian besar, oleh kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh periklanan dari kepentingan pribadi. Namun baru-baru ini, kemunculan media sosial telah menghasilkan situasi di mana orang-orang dapat melayani dalam kapasitas peraturan pers. Ini memiliki implikasi positif dan negatif merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuanImplikasi negatifOrang-orang beroperasi tanpa kendala etika yang secara tradisional diterapkan pada jurnalis profesionalOrang-orang mungkin tidak secara faktual diberitahu mengenai topik yang diminati sebagai jurnalis profesional secara tradisionalJurnalisme melayang ke arah sensasionalisme agar dapat bersaing memperebutkan perhatian khalayak yang sangat lebih terang-terangan partisan daripada jurnalis setidaknya dianggap sebagai dan, oleh karena itu, lebih cenderung mewarnai fakta agar sesuai dengan dirinya sendiri ini mengarah pada pengerasan dan polarisasi opini.Akhirnya, politisi dan pejabat terpilih menjadi lebih reflektif, lebih refleksif, kurang inovatif dan kurang yakin akan pesan ambigu yang mereka dengar dari konstituen PositifPengambilan fakta yang melibatkan orang banyak membuat wartawan profesional jujur dalam jangkauan merekaPerumusan sumber yang berkepentingan berfokus pada opini publik mengenai pemecahan masalah kebijakan publik yang, jika tidak, tidak mendapat perhatian dari pers atau sampai pada perhatian legislatifKonstituensi memiliki kesempatan untuk membangun koalisi yang tidak mungkin dan mengatasi perbedaan mereka di forum publik ini lebih kecil kemungkinannya daripada polarisasi, namun dapat terjadi yang dapat menyebabkan solusi kebijakan publik dua media yang memotong “orang tengah” profesional kebijakan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkomunikasi secara langsung dengan konstituensi yang mungkin, jika tidak, dicabut haknya oleh lokasi, ras atau Hukum Pers Di IndonesiaBerikut beberapa landasan hukum yang mengatur Pers di IndonesiaLandasan IdiilIni juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang Landasan KonstitusiIni merupakan landasan kedua dari hukum pers di indonesia. Ini adalah landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pncasila sebagai peranan huku pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dna tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Landasan YuridisIni adalah landasan ketiga dari hukum pers yang berlakuk di Indonesia dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu Landasan ProfesionalIni adalah sebuah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga Landasan EtisSelain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Landasan KebebasanSesuai dengn UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku dari beberapa dekade lalu hingga saat ini.H9Aky. 101 272 28 26 81 65 240 56 310